Komersialisasi Pendidikan: Ketika Pendidikan Sebagai Layanan Publik Berubah Menjadi Lahan Bisnis

Komersialisasi Pendidikan: Ketika Pendidikan Sebagai Layanan Publik Berubah Menjadi Lahan Bisnis


Apakah pendidikan tinggi di Indonesia telah menjelma dari pelayanan publik menjadi lahan bisnis? 

Pertanyaan ini cukup relevan dijawab seiring dengan melonjaknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam beberapa tahun terakhir. 

Komersialisasi pendidikan kini menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan dan didiskusikan karena mempengaruhi aksesibilitas publik dan kualitas pendidikan di Indonesia sebagai outputnya. 

Dalam kesempatan tulisan ini akan mengkritisi perubahan kebijakan dibidang pendidikan yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang mengutamakan keuntungan finansial daripada misi pendidikan itu sendiri.

Kita tahu bahwa, komersialisasi pendidikan ini merujuk pada fenomena di mana institusi pendidikan lebih berfokus pada keuntungan finansial daripada menyediakan layanan pendidikan berkualitas. 

Hal ini tercermin dalam melonjaknya kenaikan biaya UKT secara drastis, di mana pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah. Sebagai contoh, biaya UKT di beberapa universitas negeri terutama yang berstatus badan hukum saat ini telah meningkat hingga puluhan juta rupiah per semester, yang tentunya jauh di luar jangkauan banyak keluarga Indonesia.

Dampak dari komersialisasi pendidikan ini sangat luas, diantaranya :

Pertama, aksesibilitas pendidikan menjadi terbatas. Biaya kuliah yang tinggi membatasi akses pendidikan bagi kalangan menengah ke bawah sehingga akan memperbesar ketimpangan sosial dan ekonomi. Data menunjukkan bahwa banyak mahasiswa terpaksa mengubur mimpinya untuk melanjutkan studi karena tidak mampu membayar UKT.  Bahkan yang sudah kuliah memilih bekerja sambilan untuk membayar biaya kuliah, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas pendidikan mereka.

Kedua, dari perspektif moral dan etika, mengubah pendidikan menjadi komoditas yang mengutamakan keuntungan finansial adalah langkah yang berbahaya. 

Pendidikan seharusnya menjadi hak semua orang, bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang kaya. Komersialisasi pendidikan memperkuat ketimpangan dan merusak prinsip keadilan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua warganya. 

Namun, peran negara dalam mengendalikan komersialisasi pendidikan seringkali kurang memadai. Kebijakan dan regulasi yang ada belum cukup untuk melindungi hak akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. 

Pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas lagi untuk mengontrol biaya pendidikan dan mencegah komersialisasi secara berlebihan.

Untuk mengatasi komersialisasi pendidikan, beberapa solusi dapat diusulkan. 

Pertama, mengembalikan peran negara sebagai penyelenggara pendidikan yang orientasinya memberikan pelayanan publik bukan menjadikannya sebagai ladang bisnis yang diharapkan akan menambah income negara.

Kedua, membenahi segala infrastruktur pendidikan sebagai pendukung terselenggaranya pendidikan yang nyaman bagi berbagai pihak. Perbaiki fasilitas, tingkatkan pelayanan pada guru dan dosen, dan Pastikan secara menyeluruh agar tidak ada anak bangsa yang tidak melanjutkan sekolah hanya karena faktor biaya. 

Ketiga, perlunya membangun jaringan dan kolaborasi antara sektor sehingga output pendidikan terlahir generasi yang cerdas komprehensif bukan hanya menjadi sumberdaya yg dimanfaatkan dan digilas oleh mesin industri.

Pendidikan selain sebagai amanah konstitusi yang harus dituntaskan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa juga harus dipahami sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa bukan beban (cost) yang harus dipertimbangkan untung ruginya. 

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menolak komersialisasi pendidikan dengan mengembalikan peran negara sebagaimana fungsinya menjadi penyedia layanan pendidikan untuk semua[].


Oleh: Dr. La Ode Mahmud, M.Si.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال