FUUI: NII KW 9 Tidak Bisa Dipisahkan dari Al-Zaytun

FUUI: NII KW 9 Tidak Bisa Dipisahkan dari Al-Zaytun

Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH. Athian Ali Dai menyebutkan bahwa Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 tidak bisa dipisahkan dari Al-Zaytun. 

“Kita nggak bisa memisahkan menyebut NII KW 9 dengan Al Zaytun," ujarnya dalam Diskusi Online: Dibiarkan, Al-Zaytun Kebal Hukum? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (2/7/2023). 

Ia mengatakan hal itu, berdasar hasil identifikasinya bersama dengan Majelis Ulama Indonesi (MUI) Pusat tahun 2002 yang juga sama menyatakan bahwa tidak bisa dipisahkan antara Al-Zaytun dan NII KW 9. 

“Ini kan negara di dalam negara. Bahkan yang kita lihat justru semakin gencar kunjungan dari pejabat rezim orde baru ke al-Zaytun. Apa ini kunjungan bilateral dari pemerintah RI ke pemerintah NII?,” tanyanya retoris. 

Ia mengungkapkan bahwa dulu pernah memiliki dokumen pemerintahan dari NII KW 9. Didalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa mereka benar-benar sudah mendirikan sebuah negara, ada wilayahnya, ada presidennya dan menteri-menterinya dan ada gubenurnya. 

“Kebetulan di negara mereka ini terjadi pertengkaran antara sang Presiden dengan Menteri Sekretaris Negara. Akhirnya keluarlah Dekrit Presiden yang memecat Menteri Sekretaris Negara. Karena yang dipecat ini adalah Menteri Sekretaris Negara maka bersama dia keluar dari negara itu keluar pula dokumen negaranya,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan ketika datang menemuinya seorang mantan petinggi di Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kartosuwiryo yang menceritakan bahwa hanya ada enam Komandemen Wilayah (KW) yang didirikan oleh DI/TII Kartosuwiryo. 

“KW 9 ini siapa yang menciptakan? Nah baru kita terbuka, ini bukan NII. Ini NII gadungan, NII boneka," ungkapnya. 

“Tapi kenapa ini yang sudah nyata-nyata negara. Sudah ada pemerintahannya, presidennya jelas, struktur pemerintahan negaranya jelas, segala-galanya sudah jelas kok enggak dibubarkan. Ini pertanyaan dari dulu yang nggak pernah bisa kita jawab,” pungkasnya. []PramaAW
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال