Tidak Ada Kewajiban Bagi Perempuan Bekerja


Pengasuh Lingkar Studi Tsaqofah Ustadzah Wiwing Noraeni, menegaskan tidak ada kewajiban bagi perempuan bekerja mencari nafkah. 

"Tidak ada kewajiban perempuan bekerja," ujarnya dalam Copot Cadar Demi Bekerja, Bagaimana Pandangan Islam?, Jum’at (9/6/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center 

Ia menjelaskan Islam telah menetapkan bekerja adalah kewajiban kaum laki-laki untuk memberi nafkah kepada para istri dan juga anak-anak mereka, juga memberikan pakaian dan tempat tinggal. 

"Sehingga kalau kemudian perempuan bekerja sudah tidak wajib dan harus bekerja, ternyata bekerja dengan mengeksploitasi kecantikannya, bertabarruj maka itu haram hukumnya," jelasnya. 

Ia mengatakan, bekerja bagi perempuan itu sebenarnya hukumnya mubah. Boleh bekerja tapi pekerjaannya dalam batasan-batasan sesuai dengan syariat Islam. Misalnya menutup aurat, tidak tabarruj apalagi pekerjaan-pekerjaan yang mengeksploitasi kecantikan. 

“Islam yang begitu sempurna mengatur dan memuliakan perempuan, melarang menampakkan kecantikannya apalagi mengeksploitasi kecantikannya untuk mendapatkan uang menghasilkan uang,” tuturnya. 

Ia mengatakan kecantikan wanita harusnya dijaga dan diperuntukkan hanya untuk suaminya. Sehingga ketika seorang wanita diberikan anugerah kecantikan, indah secara fisik, maka harusnya dia bersyukur kepada Allah dengan semakin taat kepada aturan-Nya. 

"Semakin taat kepada syariat Allah sehingga akan berusaha menjalankan Islam secara sempurna untuk dirinya dan juga keluarganya. Maka dengan cara demikianperempuan benar-benar telah menjadi seorang muslimah yang shalihah," jelasnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan, yang diwajibkan bekerja oleh Allah itu adalah kaum laki-laki untuk mencari nafkah, sedangkan perempuan itu dinafkahi. Jika terjadi perceraian maka kewajiban ayah menafkahi anak mereka. Karena tidak ada yang namanya mantan ayah tetap menjadi ayah bagi anaknya. 

"Kalaupun misalkan ayahnya meninggal, yang wajib menafkahi berganti kepada ahli warisnya yaitu kakek atau pamannya. Sedangkan yang menafkahi perempuan ini adalah dari jalurnya bapaknya atau saudara laki-lakinya," pungkasnya.[] Rohadianto
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال