Merespons aksi sekelompok orang membubarkan secara paksa Multaqo Ulama Aswaja di Pasuruan dengan tuduhan kajian khilafah, Ahli Hukum Pidana Profesor Dr. Mudzakkir., SH., MH.menegaskan bahwa khilafah itu adalah bagian dari ajaran Islam.
"Kalau itu mengenai Khilafah dan sebagainya, itu juga nggak menjadi masalah, karena Khilafah itu bagiannya pada ajaran islam. Orang mengkaji ajaran Islam nggak menjadi masalah," tegasnya dalam Program Kabar Petang: Pengajian Bertema Khilafah Dibubarkan, Rabu (21/6/2023) di kanal Youtube TV One.
Ia menegaskan orang yang mengkaji ajaran Islam bukanlah menjadi masalah. Karena hal itu menurutnya bagian dari negara Pancasila. "Kalau orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing -masing itu kan boleh. Artinya juga perbuatan yang (sesuai) hukum," jelasnya.
"Ya saya ingin sampaikan, urusan pengkajian atau pengajian atau bentuk yang lain, kalau itu tindakan itu dilakukan secara istilah bahasanya pengkajian hukum agama, menurut saya itu sah sah saja," jelasnya.
Lebih lanjut dia kenegaskan bahwa aktivitas pengajian itu tidak perlu ijin. Adapun jika mengundang atau mengumpulkan orang dari luar, cukup memberitahuan kepada pihak keamanan (kepolisian).
"Mengaji itu boleh saja tapi kalau mengundang banyak orang, beritahu kepada bagian kepolisian dalam menjaga keamanan agar supaya proses pengajian itu adalah tertib dan tidak terganggu dan diganggu pihak lain," bebernya.
Ia sampaikan bahwa secara prinsip konstitusional rakyat izin itu berbeda dengan pemberitahuan itu berbeda. Jika melarang semua pengajian kecuali ada izin itu merupakan pemahaman yang tidak benar.
"Saya ini pengkaji kriminologi, mengkaji sebab -sebab kejahatan, boleh saja. Bukan saya ingin berbuat jahat, tapi karena itu kegiatan ilmiah. Di dalam bahasa hukum, semua kegiatan ilmiah itu sah -sah saja, berbicara apapun," pungkasnya. [] Cicin Suhendi
Rubrik
Nasional