Kafirkah Orang Yang Berhukum Dengan Hukum Kufur?

Kendaribertakwa.com: Media dakwah online di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyajikan berita Islami. Tampil dengan memandang berbagai peristiwa dengan sudut pandang Islam. Pusatnya artikel Islami untuk membangkitkan budaya literasi kaum muslimin khususnya di Kota Kendari.

Fenomena hari ini tersebar luar fitnah yang luar biasa kepada Umat Islam. Diantaranya yang paling besar adalah adanya para penguasa muslim yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Mereka menetapkan hukum kufur buatan manusia. Bagaimana status mereka? Hal ini sudah sangat sering dijelaskan oleh para ulama sejak awal Islam.

Allah berfirman dalam surah al Maidah ayat 44:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."

Vonis kafir, zhalim dan fasik yang dijatuhkan kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah ketetapan syari’at. Akan tetapi perlu diketahui bahwa berhukum dengan selain hukum Allah ada dua keadaan:

1. Menghalalkan hukum selain hukum Allah dan meyakini bahwa syariat Islam tidak layak diterapkan selamanya. Atau meyakini bahwa hukum Islam sama saja dengan hukum lain sehingga boleh diterapkan boleh tidak. Maka dalam kasus pertama ini pelakunya tidak diragukan lagi telah kufur keluar dari Islam.

2. Meyakini bahwa syariat Islam layak diterapkan dan sudah sempurna. Akan tetapi keputusan terakhir bukan di tangannya dan dia tidak mampu bukan tidak mau. perumpamaannya seperti seorang muslim yang melakukan maksiat tanpa menghalalkannya. Seperti orang yang minum khamar, ia meyakini bahwa perbuatan itu adalah maksiat, akan tetapi ia telah dikuasai syahwat. Keadaannya tentu berbeda dengan orang yang meyakini khamar halal tidak terlarang sekalipun ia tidak meminumnya, atau tidak meyakini wajibnya shalat lima waktu, orang seperti ini dihukumi kafir.

Maka pada kondisi kedua ini pelakunya adalah orang fasik. Pelaku dosa besar yang sangat besar. Sebagaimana disebut dalam Surah Al- Maidah ayat 47.

Demikian secara singkat apa yang kita ringkas dari penjelasan para ulama.[]


Oleh: Ustaz Ir. Abu Zaid
Konsultan Keluarga Muslim
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال