Sulit Mengharapkan Parpol yang Benar-Benar Berjuang demi Kepentingan Rakyat dalam Demokrasi


Menyoal kasus Harun Masiku dan Mardani Maming, Pengamat Hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muhammad Sjaiful, S.H.,M.H mengungkapkan, sulit mengharapkan adanya partai politik yang benar-benar berjuang demi kepentingan rakyat dalam sistem demokrasi.

"Sangat sulit mengharapkan adanya partai politik yang benar-benar berjuang demi kepentingan rakyat dalam sistem pragmatis yang dilahirkan dari demokrasi," tuturnya, dalam acara Diskusi Hukum, Jum'at, (29/07/2022) di YouTube LBH Pelita Umat Jawa Timur.

Menurut Sjaiful, seharusnya keberadaan partai politik itu dapat mewujudkan penegakkan hukum yang ada di Indonesia.

"Seharusnya sebagai partai politik dengan suara terbesar Dewan Perwakilan Republik Indonesia, memiliki komitmen untuk kemajuan perekonomian bangsa, komitmennya tentu saja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ia menerangkan, dengan mengacu kepada peraturan hukum di Indonesia, partai politik yang melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau kita mengacu kepada doktrin subjek hukum yang ada di Indonesia yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, partai politik itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kalau ada beberapa pengurusnya melakukan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan organisasi partai politik yang direpresentasikan," jelasnya.

Seharusnya kata Sjaiful, partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi itu diberikan sanksi dan diadili secara hukum.

"Saya kira, sanksi yang bisa diberikan kepada partai politik dalam konteks hukum pidana, terkait dengan korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi maka tentu saja harus diproses secara hukum harus diadili secara hukum," katanya.

Selain itu ia menambahkan, partai politik harus diberikan peringatan tegas dengan dibekukan dari berbagai aktivitas politik.

"Partai politik itu harus diberikan peringatan, dalam arti kata dibekukan untuk sementara, tidak boleh lagi melakukan kegiatan politik, tidak diikutkan dalam pemilihan umum, karena partai politik ini telah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang tentunya mencemari ruh dari partai politik," pungkasnya. []



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال