Benarkah Khilafah Sudah Tidak Relevan?


Pernyataan Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wachid Ridwan yang menyebut sistem khilafah sudah tidak relevan dinilai salah. “Ungkapan itu jelas salah,” tutur Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib kepada Mediaumat.id, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, Khilafah adalah ajaran Islam. Tepatnya, termasuk dalam perkara syariah. “Sehingga perkara dalam kitab-kitab fikih muktabar menyebut hukum menegakkannya fardhu kifayah. Tidak ada perbedaan pendapat tentang itu. Hal ini disebutkan dalam banyak kitab fikih, tafsir, dan syarah hadits,” terangnya.

“Sebagai contoh, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim dengan jelas mengatakan: ‘Dan mereka ber-ijma’ bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Khalifah. Kewajibannya berdasarkan syara’, bukan akal’,” ujarnya.

Jika para ulama ber-ijma’ atau bersepakat atas suatu hukum, maka kata Ustaz Labib, itu menunjukkan bahwa dalilnya sangat kuat. “Sebagaimana kewajiban, maka wajib diamalkan. Jika ditinggalkan berdosa sebagaimana kewajiban lainnya,” bebernya.

Menurutnya, jika sekarang tidak ada, maka semestinya umat Islam berjuang untuk mewujudkannya. “Bukan malah menganggap tidak relevan. Ucapan itu jelas merupakan penghinaan terhadap ajaran Islam,” tegasnya.

“Masa ada ajaran Islam disebut tidak relevan?” tanyanya heran.

Ia mengingatkan bahwa hanya dengan khilafah semua hukum Islam dapat diterapkan secara kaffah. Maka menolak khilafah, berarti menolak banyak hukum Islam lainnya.

“Ingat, yang mewajibkan khilafah itu Allah SWT. Atas dasar apa ada manusia yang berani menolak hukum Allah, bahkan menyebutnya tidak relevan?” pungkasnya.[]

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال