Jurus Islam Bekuk Begal, Ampuh Tanpa Tertukar


Amaq Sinta akhirnya bisa bernapas lega. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas lelaki 34 tahun dari Lombok Tengah ini (news.detik.com, 16 April 2022). Dengan demikian ia telah terbebas dari segala dakwaan.

Sebelumnya, ia sempat dijadikan tersangka akibat melawan begal yang menghadangnya. Dengan pisau kecil di tangannya, ia berhasil melumpuhkan dua orang begal hingga tewas. Inilah yang menjadi alasan aparat setempat menjadikannya tersangka, meski Amaq faktanya adalah korban pembegalan.

Berbagai pihak menyorot tajam keputusan aparat yang saat itu menetapkannya sebagai tersangka. Penghilangan nyawa yang terpaksa ia lakukan, dinilai tindakan melawan hukum. Meski dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa, tindakan pembelaan diri tidak bisa dipersoalkan.

Ironisnya, tersangka pembegal Amaq Sinta yang masih hidup baru akan disidangkan (republika.co.id, 22 April 2022). Tampak di sini, pelaku kejahatan tak segera ditindak, sementara si korban malah sudah sempat meringkuk terlebih dahulu di balik jeruji besi. Sudahlah begitu, sanksi yang diberikan tak terbukti menjerakan pelaku pembegalan.

Realita getir semacam itu tak akan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi syariat Islam. Dalam hal pembegalan Islam justru memerintahkan orang yang hendak dibegal untuk berjibaku mempertahankan harta dan nyawanya.

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hadis tersebut mendorong agar individu tidak menyerah dan membiarkan dirinya dibegal tanpa melawan. Pelaku kejahatan tak akan mudah begitu saja merampas harta dan menghilangkan nyawa orang lain. Belum lagi dengan sanksi berat yang dijatuhkan syariat Islam kepada pembegal.

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ ۙ 

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 33).

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar dalam kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, menafsirkan bahwa ayat ini diturunkan terkait beberapa kejahatan, termasuk pembegalan. Lebih lanjut beliau merincikan sanksinya. Pembegal yang merampas harta dan membunuh pemiliknya akan dibunuh dan disalib. Pembegal yang merampas harta tanpa membunuh akan dipotong kaki dan tangannya secara timbal balik. Sedangkan pembegal yang menakut-nakuti dan menebar teror, meski tak merampas dan membunuh, akan diusir keluar di negerinya. Sanksi sedemikian itu niscaya akan menjerakan pelaku sekaligus mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Penjatuhan sanksi tersebut juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Sistem peradilan dalam Islam tidak berbelit-belit meski akurat. Di dalam Islam, jalan-jalan termasuk wilayah yang menjadi area patroli polisi negara beserta qadhi hisbah.

Qadhi hisbah adalah qadhi (di sini disebut hakim) yang mencermati perkara-perkara yang menyangkut hak masyarakat secara umum dan tidak ada penuntutnya. Terhadap semua gangguan keamanan di jalan selain hudud dan jinayat, qadhi hisbah berwenang memutuskan vonis atas penyimpangan yang diketahuinya tanpa butuh ruang peradilan. Vonis tersebut akan langsung ditindaklanjuti sejumlah polisi yang menyertainya (Masyruu'ud Dustur Hizbut Tahrir).

Dengan demikian tiap tindakan teror di jalan atau area publik, tanpa disertai pembunuhan dan perampasan harta akan langsung ditindak. Hal ini akan mempersempit ruang kejahatan lain dalam bentuk yang lebih serius. Sedangkan tindak pembunuhan dan atau disertai perampasan harta, atau sebaliknya, segera dilimpahkan pada peradilan pidana. Hal ini tertangani lebih cepat karena terdeteksi lebih cepat akibat kesiagaan polisi dan qadhi hisbah melakukan patroli.

Kesempurnaan sistem sanksi dan peradilan ini didukung oleh supra sistem yang luar biasa. Inilah yang dikenal dengan sistem khilafah. Sistem ini menggaransi berjalannya sub sistem yang lain sesuai syariat.

Sistem ekonomi yang menerapkan syariat akan mampu menghadirkan kesejahteraan dan menyelesaikan masalah kemiskinan. Bukankah semua mengakui, buruknya kondisi ekonomi hari ini menjadi penyebab maraknya kejahatan atas harta dan jiwa?

Begitu pula, khilafah akan mewujudkan strategi pendidikan untuk mewujudkan generasi berkepribadian Islam. Oleh karenanya, akan terwujud individu-individu rakyat yang kokoh iman dan takwanya sehingga tak mudah gelap mata. Tak ada dalam benak mereka, prinsip menghalalkan segala cara. Sampai-sampai demi harta, menjadi kriminal pun tak mengapa.

Sistem khilafah pun akan menumbuhsuburkan kepedulian di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tampak dalam wasiat Nabi SAW agar tak membiarkan tetangganya kelaparan. Begitu pula perintah untuk amar makruf nahi mungkar. Dengan begitu, alasan dan kesempatan untuk membegal akan terus dihilangkan dalam Islam.

Jadi, masihkah kita yakin tanpa Islam kaffah, kasus serupa Amaq Sinta tak akan berulang? Justru Islam lah yang punya jurus ampuh membekuk begal tanpa vonis yang tertukar. []


Oleh: Riani Kurniawati

Sumber : https://www.tintasiyasi.com/2022/04/jurus-islam-bekuk-begal-ampuh-tanpa.html
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال