Pemimpin yang Tegas dan Hukum yang Adil


Bagaimana Islam menegakkan keadilan dalam hukum? Bagaimana Islam mampu mewujudkan keadilan yang sebenarnya sehingga bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat baik untuk pejabat, orang kaya maupun masyarakat biasa?

Sungguh sudah banyak catatan sejarah keemasan Islam bagaimana semua itu diwujudkan dengan mudah. Dalam buku The Great Leader of Umar bin Al Khathab, Kisah Kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, dijelaskan dengan detail hal di atas. Di antaranya adalah ketika ada kasus pemalsuan stempel resmi milik negara pada masanya. Kejadian ini termasuk hal yang sangat berbahaya dan belum pernah ada sebelumnya. Seorang yang bernama Ma’an bin Zaidah memalsukan stempel negara dengan kepandaiannya dalam bidang pahat. Dengan Stempel palsu tersebut dia berhasil memperoleh sejumlah harta dari Baitul Mal. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Khalifah Umar al-Khaththab. Khalifah Umar langsung mengambil tindakan tegas dan menghukum pelaku dengan 100 kali cambukan dan memenjarakannya. Setelah itu dia diasingkan.1

Ini adalah contoh ketegasan pemimpin dan syariah Islam. Karena tindakan pemalsuan itu jelas sangat merugikan Negara, maka hukumannya juga harus mampu membuat jera pelakunya dan orang lain berpikir 1000 kali untuk mencontohnya.

Berbeda dengan sekarang. Betapa banyak pejabat yang membuat tanda tangan palsu, stempel palsu, membuat surat atau kebijakan yang dimundurkan tanggalnya dan yang sejenis dengan itu. Tujuannya hanya untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Praktik ini begitu subur terjadi karena hukuman bagi yang melakukan begitu ringan. Tidak membuat orang jera.

Contoh kedua bagaimana ketegasan pemimpin dan keadilan syariah Islam adalah tatkala Khalifah Umar memutuskan perkara pencurian saat paceklik. Diceritakan, ada pemuda dari Suku Hatibh bin Abi Balta’ah mencuri unta kepunyaan seseorang dari Suku Muzni. Mereka menyembelih unta tersebut dan memakannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Khalifah Umar. Dia meminta agar para pemuda itu didatangkan. Mereka mengakui telah mencuri unta dari kandangnya. Mereka adalah orang-orang yang berakal, mukallaf dan tidak memiliki alasan yang sangat mendesak di balik pencurian unta. Katsir bin Shald mengusulkan agar semua tangan mereka dipotong. Akan tetapi, Khalifah Umar memahami pencurian yang terjadi pada musim paceklik itu dan dia mengetahui bagaimana kesusahan yang dihadapi masyarakat.

Khalifah Umar berkata, “Carilah alasan yang bisa menghindarkan mereka dari hukuman.”

Katsir berkata, “Saya kira Anda telah menyebabkan mereka kelaparan.”

Khalifah Umar menerima alasan ini dan membatalkan hukum potong tangan. Dia memerintahkan membayar ganti rugi kepada orang-orang Suku Muzni dua kali lipat dari harga unta.2 Harga unta tersebut adalah seharga 800 dirham. Khalifah Umar menghindarkan hukum potong tangan terhadap mereka karena pencurian terjadi di saat paceklik.3

Contoh lain adalah hukuman bagi orang yang mempraktikkan sihir dan sejenisnya. Saat ini praktik ini banyak sekali. Bahkan dekat dengan kekuasaan. Banyak pejabat yang kadang-kadang hilang akal sehatnya dalam meraih sebuah jabatan. Banyak yang meminta bantu kepada orang pintar, yang sejatinya mereka melakukan sihir. Atau masih kentalnya praktik pejabat yang menyimpan benda-benda pusaka yang dianggap akan mampu memberi keberuntungan dan jabatan. Belum lagi praktik sihir dalam rangka mencari jodoh dan kekayaan. Saat ini, hal-hal tersebut seolah-olah sudah menjadi hal yang lumrah. Padahal itu semua adalah bentuk sihir yang syirik.

Khalifah Umar membuat keputusan tegas berdasar syariah. Hukuman atas orang yang mempraktikkan sihir adalah hukuman mati. Khalifah Umar menulis surat kepada semua gubernurnya untuk membunuh setiap orang yang mempraktikkan sihir, baik lelaki maupun perempuan. Mereka semuanya melaksanakan perintah ini dan ini merupakan Ijmak Sahabat.4

Inilah contoh hukuman yang tegas dan berkeadilan. Dengan hukuman itu, praktik sihir dapat dibabat habis. Bahkan sekadar peluang saja tidak dikasih celah sedikit pun.

Khalifah Umar juga membuat hukuman yang berat atas pembuat dan pemakai khamr atau minimal keras beralkohol. Khalifah Umar menetapkan hukuman had peminum khamr adalah 80 cambukan. Setelah Umar menjadi khalifah terjadi banyak penaklukan yang dilakukan oleh pasukan Islam dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Jarak antara satu dengan yang lain menjadi jauh. Orang-orang banyak yang memeluk Islam, tetapi mereka tidak mendapatkan bimbingan Islam dan pemahaman terhadap Islam yang cukup seperti para pendahulu mereka. Hal ini menyebabkan di antara mereka ada yang masih minum khamr dan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh Khalifah Umar.

Khalifah Umar kemudian mengumpulkan para pembesar dari kalangan sahabat untuk bermusyawarah. Mereka sepakat untuk memberikan hukuman had kepada peminum khamr sebanyak 80 kali cambukan. Cambukan sebanyak itu merupakan hukuman had yang paling sedikit. Tidak ada satu pun sahabat yang menentang penerapan hukuman had yang dilakukan oleh Khalifah Umar.5

Ibnu al-Qayyim menuturkan, Khalid bin Walid pernah mengutus Wabrah ash-Shaliti dari Syam untuk menghadap Khalifah Umar. Wabrah berkata, “Ketika saya sampai di hadapan Umar, di sana ada Thalhah, Zubair bin Awwan dan Abdurrahman sedang duduk sambil menyandarkan diri di masjid. Lalu Aku berkata kepada Umar, “Sungguh Khalid mengirimkan salam. Ia berpesan kepadaku untuk menyampaikan perkataannya, ‘Sungguh banyak orang telah minum khamr dan mereka menyepelekan hukumannya. Apa pendapatmu, wahai Khalifah?”

Khalifah Umar al-Faruq kemudian bertanya kepada Wabrah, “Apakah orang-orang tersebut masih berada di sisimu?”

Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Saya berpendapat, jika orang mabuk dia mengigau. Jika dia mengigau, dia mengatakan berita bohong. Orang yang mengatakan berita bohong hukumannya 80 cambukan.”

Para sahabat yang berada di samping sepakat atas hukuman ini. “Sampaikan kepada temanmu (Khalid) apa yang mereka sepakati.”

Demikian perintah Khalifah Umar kepada utusan Khalid. Setelah itu Khalid menerapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada peminum khamr.6

Bukan hanya para peminum khamr yang kena hukuman berat, toko penjual dan pabriknya pun menjadi sasaran Khalifah Umar juga. Diriwayatkan dari Yahya bin Said bin Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dia berkata: Umar menjumpai minuman keras di rumah salah seorang lelaki dari Suku Tsaqif. Kemudian Dia menyuruh agar rumah itu dibakar. Lelaki tersebut bernama Rawisyad. Umar berkata kepada orang tersebut, “Perbuatanmu adalah perbuatan fasik.”7

Menurut Ibnul Jauzi, alasan Khalifah Umar membakar rumah Rawisyad karena dia sebagai pembuat minuman keras. Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung minuman keras dan seisinya. Dia juga membakar sebuah kampung yang di situ di jual minuman keras.8

Ini bisa jadi alasan, mengapa dalam Negara Khilafah selanjutnya jarang ditemui atau bahkan nyaris tidak ada yang mabuk-mabukan. Baik difasilitasi oleh para pelaku bisnis ataukah tidak. Walhasil, kriminalitas dan aksi buruk lainnya bisa ditekan bahkan nyaris tidak ada.

Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang. Miras atau minimal beralkohol justru legal diproduksi. Bahkan ada satu daerah yang difasilitasi oleh Pemdanya dengan alasan itu adalah minuman daerah dan akan memajukan pariwisata. Sungguh ironis. Padahal semua juga paham bahwa minuman keras/alkohol adalah sumber penyakit dan kriminalitas.

Ketegasan pemimpin dan hukuman yang tidak membuat jera, akhirnya justru menumbuhsuburkan minuman keras tersebut.

Apa yang tertulis di atas menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menegakkan keadilan dan hukuman sehingga memberi rasa aman dan keberkahan. Bukan hanya bagi masyarakat luas, juga kepada pelakunya sendiri. Apa yang dilakukan bersumber dari syariah Islam. Khalifah Umar hanya menjalankan apa yang memang itu dijelaskan oleh syariah.

Dengan demikian syariah Islam secara empiris dan faktual mampu memberi rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Negara, tanpa kecuali.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Abu Umam]


Catatan kaki:

1 Awlawiyyat Al-Faruq, halaman 435
2 Al Baji, Al-Muntaqa Syarhu Al Muwatha, jilid VI, halaman 63
3 ‘Ashru Al-Khilafah ar-Rasyidah, halaman 148
4 Awawiyyat Al-Faruq As-Siyasah, halaman 477
5 I’lam Al-Muwaqqi’in, jilad I, halaman 211
6 Ibid.
7 Abu Ubaidah, Al-Amwal, halaman 125, hadits nomor 267, Aulawiyat, halaman 435
8 Ath-Thuruq Al Hakimah, halaman 15-16

Sumber : https://al-waie.id/tarikh/pemimpin-yang-tegas-dan-hukum-yang-adil/
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال