Benarkah Khilafah Bukan Satu-Satunya Sistem Pemerintahan Dalam Islam?


Soal:

Benarkah khilafah bukan satu-satunya sistem pemerintahan dalam Islam? Jika benar, apa dasarnya? Apakah, penerapan sistem Monarchi, Republik dan sejenisnya pasca runtuhnya Khilafah Islam bisa dijadikan sebagai dalil, bahwa di dalam Islam, ada sistem lain?


Jawab:

Untuk menilai, apakah Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan dalam Islam atau tidak: Pertama, harus merujuk pada nas syariah; al-Quran dan as-Sunnah serta dalil syariah yang lain, khususnya Ijmak Sahabat. Mengapa? Karena hanya al-Quran dan as-Sunnahlah yang menjadi representasi Islam. Adapun Ijmak Sahabat, karena merupakan kesepakatan Sahabat, bisa menyibak adanya dalil dari wahyu yang menyatakan apa yang mereka sepakati itu.

Kedua, memeriksa dan memastikan apakah ada di dalam nas-nas syariah tersebut sistem pemerintahan lain selain Khilafah, yang dinyatakan sebagai sistem Islam? Jika tidak ada, apakah sistem lain selain Khilafah itu bertentangan atau tidak dengan sistem Khilafah?

Dalam nas-nash syariah kita tidak menemukan sistem lain, selain Khilafah. Pemangkunya disebut Khalifah. Allah SWT berfirman:

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ ٣٠

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat, “Sungguh Aku menjadikan khalifah di muka bumi.” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi [w. 671 H] menyatakan:

Ayat ini merupakan asal (dasar) dalam pengangkatan Imam dan Khalifah yang wajib didengarkan dan ditaati titahnya. Dengan itu suara kaum Muslim menyatu. Dengan itu pula hukum-hukum tentang Khalifah bisa diterapkan. Tidak ada perbedaan di antara umat dan para imam mazhab mengenai kewajiban tersebut, kecuali apa yang diriwayatkan dari al-‘Asham, yang memang tuli tentang syariah.

Dalam konteks Nabi Muhammad saw., Allah SWT berfirman:

وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ٤٩

Hendaklah kamu [Muhammad] menerapkan hukum di antara mereka mengikuti apa yang Allah turunkan dan janganlah Engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah terhadap tipudaya mereka yang bisa memalingkan kamu dari sebagian apa yang Allah turunkan kepadamu (QS al-Maidah [5]: 49).

Ayat ini jelas berisi perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. agar beliau memerintah umat manusia berdasarkan wahyu-Nya, sekaligus larangan untuk mengikuti hawa nafsu mereka karena bisa memalingkan dan meninggalkan sebagian ataupun keseluruhan wahyu yang telah Allah turunkan.

Dalam melaksanakan titah-Nya, Nabi saw. kemudian mendirikan negara di Madinah. Nabi sendiri yang menjadi kepala negaranya, Abu Bakar dan ‘Umar ra. sebagai wazir (pembantu)-nya. Negaranya disebut Daulah Nubuwwah karena yang memimpin adalah Nabi. Nabi saw. bersabda:

تَكُوْنُ النُّبُوَّة فِيْكُمْ مَا شَاءَ الله أَنْ تَكُوْنَ، ثمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا

Ada era Kenabian di tengah-tengah kalian. Dengan kehendak Allah, ia tetap ada. Kemudian Dia akan mencabutnya jika Dia berkehandak untuk mencabutnya (HR Ahmad).

Mengenai Abu Bakar dan ‘Umar ra. jelas dinyatakan oleh Nabi saw.:

وَأَمَّا وَزِيْرَايَّ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ فَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

Dua pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar (HR at-Tirmidzi). 1

Nabi saw. tidak hanya menunjuk Abu Bakar dan ‘Umar sebagai pembantu, tetapi juga para sahabat yang lain. Ada yang menjadi anggota Majelis Syura, Wali, Qadhi, Panglima Perang, Penulis Wahyu, Pemungut Zakat, dan sebagainya. Nabi saw. telah memerintah Daulah Nubuwwah ini selama 10 tahun di Madinah. Islam pun tegak sebagai peradaban dan sistem kehidupan secara kaffah. Menebar rahmat ke seluruh penjuru dunia. Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuannya, dalam sepuluh tahun, Nabi saw. telah berperang 28 kali, yang langsung beliau pimpin sendiri.2 Ditambah 70 kali pengiriman detasemen militer semasa hidup beliau, yang dipimpin oleh para Sahabat. Persia dan Romawi pun tidak berkutik. Seluruh Jazirah Arab tunduk di bawah kekuasaan Islam. Wilayahnya ketika itu meliputi Saudi Arabiyah, Kuwait, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, Oman dan Yaman.

Sebelum wafat, Nabi saw. bersabda:

كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَاِئيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِي خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَ بَعْدِيْ وَسَتَكُوْنُ خَلَفَاءُ فَتَكْثِرُ

Dulu Bani Israil telah diperintah oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku. Yang ada adalah para khalifah. Jumlah mereka banyak (HR Muslim).

Nabi saw. dengan jelas tidak menyebut penggantinya dengan sebutan yang lain, selain Khalifah, bentuk jamaknya, Khulafa’. Institusi yang menggantikan Daulah Nubuwwah ini disebut oleh Nabi saw. sendiri dengan istilah, Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.

Tidak hanya menyebut pemangku dan institusinya. Nabi saw. pun berpesan untuk memegang teguh “tuntunan” tersebut dan tidak melepaskannya. Beliau bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمُهْدِيِّين مِنْ بَعْدِيْ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Kalian wajib menggenggam Sunnahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah ia (Sunnahku dan Sunnah mereka) dengan gigi geraham (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Karena itu, begitu Nabi saw. wafat, para Sahabat sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Mengangkat khalifah sebagai pengganti Nabi saw. (sebagai kepala negara, red.). Karena itu mereka mengadakan musyawarah di Saqifah Bani Sa’idah. Akhirnya, disepakatilah, Abu Bakar as-Shiddiq ra. sebagai khalifah. Beliau menggantikan Nabi saw. dalam mengurus urusan agama dan dunia.3

Sejak Abu Bakar memerintah, kemudian ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali dan al-Hasan ra. mereka disebut Khulafa’ Rasyidun. Institusinya disebut Khilafah Rasyidah. Istilah Khilafah terus digunakan meski kadang mengalami kesalahan dalam penerapannya. Sebut saja Khilafah Umawiyah, ‘Abbasiyah dan ‘Utsmaniyah. Dasarnya adalah hadits Muslim di atas.4 Meski ada juga yang mensyaratkan, harus dari kalangan Quraisy, baru layak disebut Khalifah, dan Khilafah.

Karena itu, baik Imam an-Nawawi maupun Ibn Khaldun, sepakat bahwa Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin, atau Imamah dan Khilafah, adalah sinonim; kata yang berbeda dengan konotasi yang sama.5

Dari semua nas syariah, baik al-Quran maupun as-Sunnah, maupun dalil syariah, yaitu Ijmak Sahabat, juga penjelasan para ulama mu’tabar, jelas bahwa tidak ada sistem pemerintahan lain di dalam Islam, kecuali Khilafah.

Dalam praktiknya memang ada penyimpangan. Pada era Khilafah Umawiyah, ‘Abbasiyah hingga ‘Utsmaniyah, misalnya, suksesi kepemimpinan dilakukan dengan sistem waris, sebagaimana yang dipraktikkan dalam sistem Monarchi. Ini merupakan kesalahan dalam menerapkan sistem Khilafah. Bukan berarti tidak lagi menggunakan sistem Khilafah.

Adapun penerapan sistem Monarchi, Republik, Demokrasi dan sebagainya, pasca runtuhnya Khilafah, hingga saat ini baru terjadi setelah era penjajahan negara-negara Barat di negeri kaum Muslim. Itu pun setelah mendapatkan justifikasi dan legalisasi dari para intelektual yang telah mengenyam pendidikan Barat. Mereka menyatakan bahwa Islam tidak bertentangan dengan Monarchi, Republik, Demokrasi.

Padahal faktanya tidak demikian. Faktanya, Monarchi, Republik dan Demokrasi tidak bersumber dari Islam, bahkan bertentangan dengan Islam. Karena itu tidak ada satu nas dan dalil syariah pun yang bisa digunakan untuk membuktikan keberadaan sistem tersebut di dalam Islam.

Wallahu a’lam. 


KH. Hafidz Abdurrahman

Catatan kaki:
  1. Al-Imam al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim al-Mubarakfuri, Tuhfatu al-Ahwadhi fi Syarh Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, t.t., Juz X/113.
  2. Az-Za’im ar-Rukn Syit Mahmud Khatthab, ar-Rasul al-Qaid, Mansyurat Dar Maktabah al-Hayat, Beirut, Cetakan II, t.t., hal. 286-292.
  3. Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, Juz IV/664; Al-Imam al-‘Allamah al-Hafidz as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Cetakan I, 1408 H/1988 M, hal. 52-53; as-Shun’ani, Subul as-Salam, Juz II/111.
  4. ‘Abdullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Dumaiji, al-Imamah al-‘Udhma ‘Inda Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, Mu’assah Thabah li al-I’lam, Mesir, Cetakan III, 1434 H/2013 M, hal. 40-41.
  5. ‘Abdullah bin ‘Umar bin Sulaiman ad-Dumaiji, al-Imamah al-‘Udhma ‘Inda Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, Mu’assah Thabah li al-I’lam, Mesir, Cetakan III, 1434 H/2013 M, hal. 32; Imam an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin, Juz X/49; Ibn Khaldun, Muqaddimah, hal. 190.
Sumber : https://al-waie.id/soal-jawab/benarkah-khilafah-bukan-satu-satunya-sistem-pemerintahan-dalam-islam/
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال