Kiai Shiddiq Al Jawi Jelaskan Fiqih Seputar Ngopi


Ahli Fiqih Islam dan Dewan Syariah KopiNgaji.id, K.H. Muhammad Shiddiq al-Jawi, menjelaskan fiqih seputar ngopi dalam pandangan syariat Islam. 

 

"Nah, saya akan mengenalkan fiqih seputar ngopi," ujarnya dalam Ngaji Spesial Fiqih Ngopi di kanal YouTube Ngaji Shubuh, Sabtu (20/11/2021). 

 

Pertama, dia menjelaskan bahwa hukum asal kopi dari segi zat atau materinya itu adalah boleh (mubah), karena tidak ada dalil syari yang mengharamkannya. 

 

Dia mengutip kaidah fiqih yang berbunyi:

"Al aslu fi asya’ al ibahah  maa lam yaarid dalilu tahrimi (Asal dari sesuatu/benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya)."

 

Kedua, dia menjelaskan bahwa hukum asal tersebut dapat berubah menjadi haram jika kopi menimbulkan bahaya atau mudharat kepada peminumnya. Misalnya kalau minum kopi terlalu banyak. "Karena kopi itu mengandung caffein yang tinggi dan bersifat deuretik yang menurut ilmu kedokteran, bisa mengeluarkan cairan tubuh, bisa kemcing terus," jelasnya 

 

Dia mengutip firman Allah SWT, QS. Al -A'raf 31 yang artinya "makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

 

Lebih lanjut dia mengutip kaidah fiqih mengenai bahaya atau mudharat, "Hukum asal segala sesuatu yang menimbulka  bahaya atau mudharat itu adalah haram." (kitab Syakhsiyah Islamiyah, juz III).

 

Ketiga, hukum khusus untuk orang tertentu atau kasuistik. 

 

Lebih lanjut dia mengemukakan hukum asal kopi dapat berubah menjadi haram bagi individu tertentu jika menimbulkan bahaya atau mudharat bagi individu tertentu (peminumnya), misalnya karena alergi kopi. Namun, lanjutnya hukum kopi tetaplah mubah secara umum. 

 

Dia mengutip pendapat Imam Taqiyudin An Nabhani yang berbunyi, "setiap kasus dari kasus kasus yang mubah (boleh) tapi ada kasus yang berbahaya atau membawa bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan tetapi hukum pokoknya itu tetap mubah"


"Jadi kalau ada orang tertentu yang alergi kopi, ya hanya untuk dirinya saja yang haram. Tapi untuk yang lain semuanya itu tetap mubah, tidak kemudian menjadi haram," imbuhnya. 

 

Keempat, hukum minum kopi walaupun  hukum asalnya mubah, tetapi jika di disertai dengan segala perbuatan yang mengharamkan maka meminumnya berubah menjadi haram. Dia mencontohkan bila minum kopi sambil berjudi, atau minum kopi sambil melakukan berbagai kegiatan maksiat. 

 

Dia mengutip kaidah fiqih yang artinya: "Tidaklah berkumpul yang haram dengan yang halal kecuali yang dimenangkan itu adalah hukum haram."

 

Kelima, dia menjelaskan bahwa minum kopi walaupun hukumnya boleh, tetapi jika diminum dengan cara menyerupai cara peminum khamr maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana hadis Nabi, "Nabi melarang umat Islam untuk melakukan tasyabuh atau menyerupakan diri mereka dengan suatu kaum. Itu bisa kaum Kafir atau kaum Fasiq."

 

"Keenam, walaupun hukum minum kopi mubah, tetapi jika menjadi wasilah atau perantaraan kepada yang haram, maka minum kopi bisa menjadi haram," imbuhnya.

 

Ia menguraikan contoh, ada sekelompok pencuri mengantuk saat mau mencuri di malam hari, lalu mereka minum kopi, dalam kondisi seperti itu hukumnya menjadi haram. Minum kopi menjadi wasilah untuk mencuri. maka dalam kondisi seperti ini minum kopinya menjadi haram. Sebagaimana kaidah syara: "Al wasilatu ila haromi haromun. segala perantaraan kepada yang haram hukumnya haram."

 

"Ketujuh, hukum minum kopi walaupun hukum asalnya boleh tetapi jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan minum kopi, maka hukum minum kopi menjadi wajib," tegasnya. 

 

Dia mengutip kaidah fiqih, "malayatimu wajib ila bihi fahuwa wajib segala kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib juga hukumnya." 

 

Kedelapan, dia menjelaskan bahwa hukum minum kopi secara asal adalah boleh (mubah), tetapi bisa berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau sunnah tergantung pada tujuan masing-masing. 

 

Kaidah fiqih yang sifatnya umum menyatakan, "Segala macam wasilah atau sarana atau perantaraan hukumnya mengikuti tujuan-tujuannya."

 

"Jadi, ketika hendak melakukan shalat tahajud, minum kopi dahulu, agar dapat melaksanakan shalat tahajud. Minum kopinya itu karena tujuannya untuk shalat tahajud biar nggak ngantuk, maka minum kopi hukumnya sunnah Insya Allah," jelasnya. 

 

"Pada malam hari ini kita bisa melaksanakan acara Kajian Fiqih Spesial dan sekaligus launching atau pengenalan produk untuk teman-teman semua," pungkasnya.[]


Heni Trinawati



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال