Khadim Syaraful Haramain, KH. Hafidz Abdurrahman, MA menilai, tugas mulia ulama warisan nabi bukan hanya sebagai katalog ilmu maupun buku, melainkan memperjuangkan ilmu, tsaqofah Islam, dan merealisasikannya dalam realitas kehidupan.
"Ulama bukan hanya katalog ilmu, bukan hanya katalog buku, bukan hanya orang yang menguasai tsaqofah saja. Tapi mereka adalah orang yang memperjuangkan ilmu dan tsaqofah-nya tadi, sehingga menjadi realitas kehidupan, itulah ulama yang dimaksud oleh Nabi," tuturnya pada Channel YouTube Majelis Gaul dalam acara Tantangan Regenerasi Ulama di Setiap Zaman, Kamis, (07/01/2021).
Menurut Ustadz Hafidz sapaan akrabnya, posisi ulama yang harus kita pahami yaitu ulama yang seperti yang dimaksud Rasulullah SAW, yaitu ulama pewaris nabi. Lanjutnya, ulama pewaris nabi adalah ulama yang mewariskan ilmu, tsaqofah, dan risalah Islam, bukan yang mewariskan dinar dan dirham.
Ia mengatakan, tugas ras itu adalah ta'lim, kemudian dalam ayat yang lain Allah dinyatakan, tugas Muhammad yaitu menjelaskan kepada umat manusia tentang risalah yang diturunkan kepada mereka. "Karena seperti itulah tugas rasul, tugas nabi dan ulama itu pewaris para nabi, maka ulama dari itu tugas ulama yaitu untuk tabligh (menyampaikan). Ulama juga punya tugas untuk menyampaikan oleh Allah kepada Rasul itu juga disampaikan oleh ulama kepada umatnya karena mereka warasatul anbiya'.
Menurutnya, ulama yang dipuji di dalam Al Qur'an adalah orang-orang yang diangkat derajatnya yaitu yang paling takut kepada Allah. "Yang menarik di dalam
kitab tadzkiratus' mutakallim Ibnu Jamal
memberikan penjelasan ulama yang dipuji baik itu di dalam Al Qur'an maupun hadis Rasulullah Saw tidak lain yaitu ulama pejuang, ulama yang mengamalkan ilmunya," imbuhnya.
Ia mengutip penjelasan Imam Syafi'i, yang disebut orang yang faqih itu bukan hanya sekadar punya ilmu tetapi orang yang mengamalkan ilmunya.
"Maka level fuqaha itu menurut Imam Al Badawi itu ada tiga. Pertama, orang yang mengerti hukum. Kedua, orang yang mengerti bagaimana hukum itu dihasilkan dari nash (Al Qur'an). Ketiga, paling tinggi kedudukannya yaitu bagaimana orang yang mengerti hukum dan mengerti hukum digali dari nash, kemudian ulama tersebut mengamalkannya," pungkasnya.[]